Oleh: Anthony Budiawan
Pemindahan Ibu kota sebuah negara merupakan hal biasa. Terjadi di banyak negara di dunia. Meskipun tidak semuanya sukses.
Ada yang gagal seperti Nay Pyi Taw, ibukota baru Myanmar yang ditetapkan tahun 2005.
Yang kini, konon, menjadi “kota hantu”. Mohon frasa “kota hantu” ini jangan diplintir. Frasa ini bukan mau menghina penduduk Nay Pyi Taw. Tetapi hanya sebagai arti kiasan, menunjukkan sebuah kota yang sepi. Bukan kota yang benar-benar dihuni oleh hantu.
Sebelum dipolisikan, saya mohon maaf kepada penduduk Nay Pyi Taw.
Tetapi, pemindahan Ibu kota akan menjadi tidak biasa kalau prosesnya penuh misteri, di luar prosedur umum.
Terkesan sebagai kolaborasi antara eksekutif dan legislatif: antara pemerintah dan DPR. Ada yang memaknai “kolaborasi” sebagai persekongkolan. Silakan saja. Meskipun kata persekongkolan mengandung arti negatif.
Pembentukan ibu kota negara (IKN) baru yang dinamakan Nusantara memang terkesan tidak lazim. Proses pengesahan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU) sangat cepat, bagaikan kilat. Dan terkesan menghindari diskusi publik.
Pembentukan dan pemindahan ibu kota seharusnya sangat mudah. Karena semua prosedur sudah tertulis jelas di dalam UU dan Konstitusi. Hal ini diatur di Bab VI, Penataan Daerah, dari Pasal 31 hingga Pasal 56, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya Bagian Ketiga: Penyesuaian Daerah, Pasal 48 hingga Pasal 56, yang mengatur antara lain pemindahan ibukota: Pasal 48 ayat (1) huruf d.












