Kawasan juga bisa mencakup lintas Kabupaten yang di dalamnya terdiri dari berbagai Kota seperti Kawasan Pariwisata Danau Toba (di bawah pengelolaan Badan Otorita Pengelola Kawasan Wisata Danau Toba).
Karena itu, Kawasan tidak mungkin bisa berwujud Kota, dan tidak bisa menjadi ibu kota.
Kemudian, pembentukan Kawasan tidak bisa menghilangkan status kota (daerah). Sehingga status Kota (dan desa) di dalam sebuah Kawasan (IKN) masih tetap ada, dan berada di bawah kekuasaan Pemerintah Daerah (Kabupaten Penajam Paser Utara).
Kawasan juga tidak bisa menjalankan fungsi administrasi Pemerintahan Daerah. Kawasan tidak bisa mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk. Kawasan juga tidak boleh mempunyai satuan keamanan. Karena, semua itu fungsi dari Pemerintah Daerah.
Terakhir, pembentukan Kawasan pada hakekatnya merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang ditugaskan untuk tujuan tertentu.
Misalnya pengembangan industri (Batam), pengembangan pariwisata (Danau Toba, Labuan Bajo), dan lainnya. Bukan untuk fungsi Pemerintahan Daerah, apalagi sebagai ibu kota.
Kesimpulan, Kawasan Ibu Kota Negara Nusantara cacat hukum, karena bukan sebagai kota, dan tidak bisa menjadi Ibu Kota.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta













