JAKARTA -Kerugian konsumen karena ulah nakal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) yang tidak mengisi tabung gas sesuai ketentuan mencapai ternyata sangat besar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasanmenegaskan tindakan itu berpotensi merugikan hingga miliaran rupiah
Bahkan Zulhas mengestimasi potensi kerugian konsumen mencapai Rp 18,7 miliar per tahun akibat praktik pengurangan isi gas LPG 3 kilogram atau LPG Subsidi di SPBE.
Angka kerugian ini merupakan akumulasi dari 11 SPBE yang terlibat dalam kecurangan.
“Ditemukan adanya ketidaksesuaian pelabelan dan ketidaksesuaian kebenaran kuantitas terhadap produk gas elpiji 3 kg di 11 SPBE. Potensi kerugian yang ditanggung konsumen diperkirakan mencapai sekitar Rp1,7 miliar per tahun untuk 1 SPBE dan akumulasi dari 11 SPBE bernilai sekitar Rp18,7 miliar per tahun,” kata Zulhas dalam konferensi pers di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5/2024).
Zulhas sendiri memimpin ekspose temuan terhadap produk gas elpiji 3 kg (subsidi) yang merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis di SPBE di Tanjung Priok.
Atas temuan itu, telah dilakukan pengamanan dan penyegelan produk gas elpiji 3 kg yang pelabelan dan kuantitasnya tidak sesuai.
“Penyegelan produk gas elpiji 3 kg ini dilakukan karena adanya ketidaksesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas. Setelah kita cek, seharusnya masyarakat menerima elpiji 3 kg, namun ternyata isinya kurang dari 3 kg,” katanya.
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) yang dilakukan Direktorat Metrologi, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN).
“Hal ini tentu sangat merugikan konsumen akibat tidak dipatuhinya SOP tentang pengelolaan tabung kosong dan pengisian gas elpiji 3 kg,” jelasnya.
Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.
Penyegelan, lanjut Mendag, dilakukan agar tidak dapat digunakan terlebih dahulu sebelum melakukan perbaikan penerapan SOP tentang pengelolaan tabung kosong, pengisian dan pelabelan dari produk gas elpiji 3 kg.
Mendag menegaskan tindakan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi konsumen atau masyarakat.
”Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk menjamin kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dalam transaksi perdagangan yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada konsumen atau masyarakat,” terangnya.
Pada periode Oktober 2023 hingga Mei 2024, Direktorat Metrologi telah melakukan pengawasan BDKT dan Satuan Ukur terhadap 11 SPBE dan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE).
Adapun wilayah pengawasan mencakup Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerangdan Kabupaten Tangerang; serta Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Purwakarta.
Dugaan pelanggaran yang terjadi merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan Pasal 134 dan Pasal 137 ayat (1).Pasal134 menyebutkan, pelaku usaha yang mengemas atau membungkus barang, memproduksi, atau mengimpor BDKT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan kuantitas pada kemasan dan atau label.














