JAKARTA-Total biaya pemilukada secara langsung untuk seluruh Indonesia baik di kabupaten maupun propinsi diperkirakan mencapai sekitar Rp20 triliun. “Biaya penyelenggaran ini, saya pernah tanyakan kepada Menteri Keuangan, Agus Marto. Dia perkirakan mencapai Rp20 triliun untuk keseluruhan, belum termasuk Pemilu Legislati dan Presiden,” kata Ketua Panja RUU Pilkada, Abdul Hakam Naja, dalam diskusi ‘Mencegah Pengaburan Uang Negara dalam Pilkada’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013).
Hadir pula Direktur Fasilitasi Kepala Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmadji dan Pengamat hukum tata negara, Margarito Kamis.
Tentu saja, kata Hakam, saat Menkeu ditanyakan apakah anggaran sebesar itu sudah disiapkan. Sebagai Bendahara Negara, Menkeu pasti menjadi tidak ada anggaran. “Wajar mereka bilang tidak ada anggaran,” tegasnya.
Menurut Hakam, biaya penyelenggaran pemilukada yang besar ini. Salah satu penyebabnya adalah, politik anggaran kepala daerah ini selama ini tidak transparan. Ternyata Dana Alokasi Umum (DAU) yang selama ini ditransfer oleh pemerintah pusat, juga secara implisit dijadikan salah satu mata anggaran untuk dipakai ajang pilkada. “Karena itulah, maka RUU Pilkada ini, kita sempurnakan bagaimana agar politik anggaran di APBD tidak bisa dimainkan kepala daerah,” tambahnya.












