Sementara di kelompok dua ada 82 perguruan tinggi, kelompok tiga meliputi 646 perguruan tinggi, kelompok empat terdiri atas 2.257 perguruan tinggi, dan di kelompok lima ada 247 perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang masuk dalam pemeringkatan, menurut Patdono, hanya perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.”Kita berharap pemeringkatan dapat mendorong perguruan-perguruan tinggi meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya.