JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Kantor Akuntan Publik (KAP) atau Akuntan Publik (AP) yang terdaftar di OJK. Per 30 September, tercatat 197 KAP dan AP sudah resmi sebagai auditor bank di OJK yang terbagi dalam golongan konvensional dan syariah.
Perlu diketahui, AP Syariah memiliki sertifikat pendidikan atau pelatihan di bidang perbankan syariah. Sehingga, menurut ketentuan surat Bank Indonesia Nomor 7/57/DPbS 22 Desember 2005, dapat mengaudit bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Sementara Izin Akuntan Publik Drs Eduard Luntungan telah dibekukan oleh Mentri Keuangan berdasarkan Keputusan Nomor 175/KM.1/2008 6 Maret 2008 selama 12 bulan.
Komentari tentang post ini