SURABAYA – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, menjalani penahanan sementara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati dalam keterangannya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (24/10/2024) mengatakan pihaknya telah menyiapkan ruang tahanan untuk tiga hakim yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejagung pada Rabu (23/10/2024).
“Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim,”ungkap Mia.
Rumah tahanan kejati berkapasitas 90 orang dan saat ini sudah terisi 43 orang.
“Sehingga jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru, fasilitas masih tersedia,” tambahnya.
Lebih lanjut Mia menjelaskan, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tahanan baru akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari. Selama masa isolasi, para tersangka tidak bisa dijenguk oleh keluarga.
Komentari tentang post ini