JAKARTA-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengemukakan, kehadiran mobil listrik menjadi keniscayaan bagi Indonesia, terutama jika dikaitkan dengan masalah lingkungan. Untuk itu, Menhub menyambut baik hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Motor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
“Hadirnya kendaraan listrik merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan polusi udara, seperti yang terjadi di ibukota Jakarta,” kata dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Kendaraan Listrik sebagai Solusi Polusi Udara dan Pengurangan Penggunaan BBM”, di Hotel Le Meriden Jakarta, Jumat (23/8).
Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik, menurut Menhub, selain memberi dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan, juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional, program pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah.
Komentari tentang post ini