NTT-Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTT dengan tegas menolak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang rencananya dibangun di desa Rendubutowe, Kecamatan Aesesa Selatan, Desa Labolewa Kecamatan Aesesa, dan Desa Ulupulu Kecamatan Nangaroro di Kabupaten Nagekeo.
Pasalnya, mega proyek Waduk Lambo Mbay yang digagas Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II itu telah menciptakan konflik besar.
“Proyek ini menyengsarakan rakyat. Karenanya, kami menyerukan menolak mega proyek ini,” ujat Kepala Divisi Advokasi dan Kajian Hukum WALHI NTT Umbu Tamu Ridi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/3).
Proyek Waduk Lambo/Mbay, salah satu dari 7 (Tujuh) bendungan Proyek Strategis Nasional (PSN) di NTT.
Namun kata Umbu, Mega proyek ini dibangun mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Putusan MK yang menguji Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah petunjuk bahwa Undang-Undang Cipta Kerja tidak dapat dilaksanakan dan berstatus (Inkonstitusional bersyarat).
Hakim MK telah memerintahkan perbaikan Undang-Undang tersebut selama dua tahun karena Undang-Undang tersebut dinilai inkonstitusional bersyarat dan menabrak asas dalam Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.












