Padahal jika dilihat bahwa rakyat adalah pemilik ulayat, bertindak atas diri sendiri dan suku, turun temurun dari leluhur sebagai penguasa atas tanah dan air mereka.
“Mereka memiliki hak hukum sesuai pasal 18 B Ayat (2), Pasal 28 I ayat (3)dan (4), Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dan mereka perlu dilindungi secara hukum oleh kepolisian,” katanya.
Jika kepolisian memposisikan diri sebagai Kamtibmas, seharusnya kepolisian bertindak di tengah, harus bertindak melindungi kedua belah pihak.
Dengan demikian, jika ada konflik harus didudukan secara serius dan mendengarkan rakyat.
Sehingga tidak terkesan mengintervensi rakyat agar setuju.
“Yang terlihat Kepolisian tidak seperti yang dibicarakan di media oleh Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata,” imbuhnya.
Pada saat konflik awal yang lalu pada tanggal 09 Desember 2021 atas pengakuan beberapa ibu-ibu di lokasi kejadian, bahwa ada oknum anggota Kepolisian melakukan aksi represif.
Dampaknya, telah mengganggu mental ibu-ibu di sana.
“Persoalan ini berbanding terbalik dari yang dimediakan bahwa polisi bertindak sebagai Kamtibmas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Umbu mengatakan proyek Waduk Lambo Mbay ini ditolak oleh tiga kelompok masyarakat adat, yaitu masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo.











