Mereka menyarankan agar proyek ini dipindahkan di tempat berbeda karena lokasi yang akan dibangun adalah tanah ulayat.
Bahkan terdapat tempat ritual masyarakat adat, lahan-lahan pertanian warga.
Selain itu, juga terdapat rumah warga dan fasilitas umum, saran warga ini tidak diindahkan oleh BWS NT II dan Pemda, dan terkesan sepihak tanpa mempertimbangkan masyarakat sebagai pemilik ulayat.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, WALHI NTT menegaskan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, BWS Nusa Tenggara II, Bupati Nagekeo dan Gubernur NTT agar melaksanakan perintah putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, tentang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Kedua,Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, untuk segera menghentikan berbagai intervensi dan menindak oknum kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap masyarakat adat Rendu, Ndora dan Lambo yang menolak pembangunan mega proyek ambisius tersebut, dan menarik seluruh personil dari Lowo se.
Ketiga,menghentikan segala bentuk aktivitas di lokasi Lowo se, dan membangun koordinasi secara terbuka yang tidak merugikan masyarakat adat Rendu, Ndora dan lambo
Keempat,memberikan perlindungan terhadap rakyat secara khusus masyarakat adat Rendu, Ndora, dan Lambo.












