Mereka terdiri dari media massa, blogger, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), TNI/Polri dan lain-lain.
“Media massa dan blogger mengingat dahsyatnya berita hoax, yang cenderung provokatif, adu-domba, dan pemecah-belah bangsa,” ujarnya.
TNI kata Lukman, terkait dengan evaluasi hak pilih TNI karena ada keharusan evaluasi di pemilu 2019.
Namun, Panglima TNI meminta hal itu dilakukan pada 2024.
“Untuk Polri terkait dengan pengamanan pemilu. MA untuk kesiapan MA sebagai lembaga peradilan pemilu tingkat akhir pemilu dan MK terkait dengan kepemiluan,” tambahnya.
Selain itu dengan para ahli hukum pidana, perdata, tata negara, adminsitrasi negara, korporasi dan dengan BUMN.
Seperti BPPT, PT Inti, dan LIPI. Juga dengan 10 group media (VivaGroup, MediaGroup, TRansGroup, KompasGroup, TVRI, RRI, Antara, TempoGroup, BeritaSatu, MNCGroup).
Mengapa? Karena ada 80 pasal RUU yang terkait dengan media.
Ditambah lagi pertemuan dengan KPUD provinsi, DPRD dan tokoh masyarakat terkait dengan teknis kepemiluan di daerah.
Serta dengan partai-partai baru (Harry Tanoe Soedibyo, Rhoma Irama, Grace Natalie, dan Tommy Soeharto).
“Khusus untuk jumlah kursi DPR itu akibat pemekaran wilayah dan daerah pemilihan. Jadi, minggu pertama dengan Mendagri tinggal diputuskan,” jelas Lukman.












