Longgarnya aturan utang luar negeri ini, lanjut Capres versi Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), menjadi penyebab utama tidak terkendalinya swasta dalam mencari pinjaman dari negara lain.
Di tengah makin merosotnya nilai tukar rupiah, utang luar negeri dalam bentuk dolar bisa membahayakan pengusaha swasta, terutama yang bisnisnya mendapat revenue dalam denominasi rupiah.
Harus, kata Rizal lagi, ada peraturan yang mengawasi utang luar negeri swasta.
Kalau ada pengusaha-pengusaha besar yang bermasalah, pemerintah pasti langsung turun tangan membantu.
“Padahal, tindakan tersebut bisa membahayakan perekonomian nasional. Sebaliknya, kalau yang bermasalah UKM, pemerintah seperti menutup mata dan tidak peduli,” imbuhnya
Berdasarkan laporan Bank Indonesia (BI) September 2013, Utang luar negeri Indonesia yang segera jatuh tempo mencapai US$47 miliar.
Dengan kurs tengah BI per 25/11 yang Rp11.722, jumlah itu senilai Rp552 triliun atau 18,1% dari total ULN Indonesia yang mencapai USD259,9 atau senilai Rp 3.046 triliun.
Sementara utang swasta tumbuh 11,1% year on year (yoy), jauh lebih tinggi dibandingkan utang publik yang ‘hanya’ naik 2,1%.
Secara umum, BI juga mencatat utang luar negeri jangka pendek naik 19,2% .












