JAKARTA,BERITAMONETER.COM – Menjelang pergantian tahun 2025 menuju 2026, kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penanganan tindak pidana korupsi mendapat apresiasi.
Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung mencatat capaian signifikan, khususnya dalam pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara korupsi.
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sekaligus Managing Partner Serambi Law Firm, Affandi Affan, SH, MH, menyatakan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari pemidanaan, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian akibat korupsi.
“Sepanjang 2025, Kejaksaan Agung menunjukkan kinerja nyata dalam penanganan perkara korupsi. Berdasarkan data resmi, pengembalian kerugian negara dari perkara korupsi, termasuk perkara besar fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), mencapai lebih dari Rp13 triliun yang telah diserahkan kepada negara,” ujar Affandi di Jakarta, Selasa (31/12).
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil rampasan perkara sekitar Rp6,6 triliun, yang menunjukkan komitmen institusi tersebut dalam memastikan aset hasil kejahatan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Sebagai organisasi kepemudaan Islam, Pemuda Muhammadiyah melalui Affandi Affan menyatakan dukungan penuh terhadap Kejaksaan Agung dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.














