JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Regulasi ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk dari Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi Affan.
Affandi yang juga berprofesi sebagai advokat dan Managing Partners Serambi Law Firm, menilai kehadiran Perpres tersebut sebagai langkah konkret negara dalam menjamin keamanan aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam menjalankan tugasnya.
“Pelindungan terhadap jaksa bukan hanya fasilitas personal, tapi bentuk keberpihakan negara pada penegakan supremasi hukum. Perpres ini menjadi jaminan bahwa jaksa dapat bekerja secara independen dan bebas dari intimidasi pihak-pihak yang merasa terganggu dengan proses hukum,” ujar Affandikepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5).
Ia menyebutkan, keterlibatan Polri dan TNI yang diatur dalam Perpres secara terbatas dan berdasarkan permintaan Kejaksaan menjadi indikator bahwa regulasi ini masih berada dalam koridor konstitusional dan menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil.
“Perpres ini tidak memberikan kewenangan penegakan hukum kepada TNI. Keterlibatan mereka bersifat terbatas dan hanya untuk tujuan pelindungan institusional. Ini menjadi contoh sinergi antar-lembaga yang sehat dalam menjaga martabat institusi hukum,” jelasnya.















