JAKARTA-Industri fintech di Indonesia terus tumbuh yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech berlisensi, ragam solusi jasa keuangan yang ditawarkan serta adopsi di pasar.
Namun demikian, industri fintech masih menghadapi sejumlah tantangan agar bisa terus berkembang, termasuk maraknya pinjaman online (Pinjol) illegal yang bisa menggerus kepercayaan masyarakat.
Guna mengatasi masalah ini, perlu komitmen dan kolaborasi yanag melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Ketua Dewan Pengawas Asosasi Fintech Indonesia (AFTECH) Rudiantara mengatakan, dalam beberapa tahun industri fintech terus berkembang.
Ini bisa dilihat dari jumlah perusahaan fintech rintisan yang terdaftar sebagai anggota AFTECH meningkat dari 24 menjadi 275 pada akhir tahun 2019, dan pada akhir kuartal II tahun 2021 sudah mencapai 335.
“Jenis solusi fintech yang tersedia di pasar juga bervariasi, dari yang awalnya hanya Pembayaran Digital dan Pinjaman Online hingga kini mencakup dari lebih dari 20 model bisnis (vertikal) fintech seperti Aggregator, Innovative Credit Scoring, Perencana Keuangan, Layanan Urun Dana (Equity Crowdfunding), dan Wealth Management,” ujarnya.