JAKARTA-Guru Besar Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Yohanes Usfunan, satu dari 21 Ahli Hukum Tata Negara Indonesia yang bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada tahun 2016, menyatakan, rumusan UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khususnya Pasal 2 ayat 1 (b) dan juga Penjelasannya, adalah kabur atau tidak jelas.
Hal ini berdampak pada kemungkinan timbulnya tindakan sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) yang merugikan hak-hak konstitusional masyarakat (termasuk Para Pemohon) dan merugikan Negara. Rumusan yang tidak jelas atau kabur itu juga berdampak pada perhatian BUMN terhadap kesejahteraan dan kemakmuran rakyat tidak seutuhnya atau “perhatian setengah hati”.
Oleh karena itu, sebagai konsekuensinya, UU BUMN bertentangan dengan konsep Indonesia Raya Incorporated (IRI) yang diajukan para pemohon gugatan, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri dan AM Putut Prabantoro, yang menginginkan adanya pemerataan kemakmuran rakyat yang dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional terintegrasi.
Penegasan Yohanes Usfunan diungkapkannya dalam kapasitas sebagai saksi ahli kedua pemohon dalam sidang gugatan uji materi UU BUMN di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/5). Pasal UU BUMN yang dipermasalahkan para pemohon adalah Pasal 2 ayat 1 (a) dan (b) tentang maksud dan tujuan pendirian BUMN, serta Pasal 4 ayat 4 tentang perubahan penyertaan keuangan negara yang diatur melalui melalui Peraturan Pemerintah.
Konsep IRI yang merupakan usulan dari AM Putut Prabantoro, dijadikan sebagai alat bukti legal standing oleh para pemohon uji materi. Konsep IRI ini pertama kali muncul dalam buku “Migas – The Untold Story” tulisan AM Putut Prabantoro yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama pada tahun 2014. Konsep pemerataan kemakmuran itu juga diangkat sebagai topik Taskap (tugas akhir) PPSA XXI Lemhannas RI oleh AM Putut Prabantoro dengan judul “Pembangunan Ekonomi Nasional Terintegrasi Guna Pemerataan Kemakmuran Rakyat Dalam Rangka Ketahanan Nasional”.
“Karena rumusan Tujuan Pendirian BUMN kabur, sebagai konsekuensinya, UU BUMN bertentangan dengan konsep IRI. Konsep IRI ini menginginkan adanya pemerataan kemakmuran rakyat yang dicapai melalui pembangunan ekonomi nasional terintegrasi, sebagai perkawinan antara BUMN Pusat dan BUMD serta BUMdes dalam suatu sumber ekonomi yang melibatkan penyertaan modal dari BUMD/BUMDes seluruh Indonesia,” tegas Usfunan.