JAKARTA-Tim hukum Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP beranggotakan 80 orang akan mendampingi Gubernur DKI non aktif Ahok dalam persidangan terkait dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara besok (Selasa, 13/12).
Ketua Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP Sirra Prayuna mengatakan sekitar 80 orang pengacara itu akan mendampingi dan menyiapkan semua proses persidangan dan dibagi dalam dua bidang yaitu tim litigasi tugasnya mendampingi Basuki di setiap persidangan sekitar 10-20 orang advokat, dan tim non litigasi sekitar 60-an orang advokat.
“Kami terus matangkan persiapan tim hukum Basuki Tjahya Purnama dalam menghadapi persidangan perdana pada 13 Desember 2016 pukul 09.00 wib di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada, Jakarta,” jelas Sirra Senin (12/12).
Adapun tugas tim non litigasi, jelas Sirra, yaitu menghimpun berbagai informasi, data dan fakta terkait peristiwa 27 September 2016 di Kepulauan Seribu.
Selain itu, melakukan verifikasi dan validasi data baik bukti surat tertulis, maupun keterangan saksi dan ahli.