SURABAYA – Pengamat Politik Universitas Airlangga Surabaya Airlangga Pribadi Kusman berharap Mahkamah Konstitusi (MK), membuat keputusan yang memenuhi rasa keadilan publik dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
“Saya berharap hakim MK mengambil keputusan atas dasar keadilan hukum dan fakta hukum, serta bukti-bukti yang tampil dalam persidangan, sehingga memenuhi rasa keadilan publik,” kata Airlangga di Surabaya, Minggu (21/4/2024).
Airlangga mengatakan, jika benar terjadi intervensi aparat dan politisasi bantuan sosial saat Pilpres 2024 sesuai bukti dan fakta hukum, maka terjadi pelanggaran berat yang bertentangan dengan landasan etika bernegara, dan rujukan tertinggi hukum di Indonesia yakni sila ke-4 Pancasila.
“Pada sila keempat Pancasila, yakni kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Tekanannya bagaimana rakyat dalam dimensi kerakyatan bisa menghasilkan hikmah kebijaksanaan? Hal itu terjadi apabila dalam suara republikanisme, jika suara rakyat tidak dibelenggu dominasi oleh kuasa material dan kuasa politik,” ujarnya.