“Kami juga melaporkan kepada komisioner Komnas HAM via aplikasi WhatsApp memberikan informasi bahwa Koalisi Advokasi Poco Leok telah mengadukan kriminalisasi yang dialami Pemuda Adat Poco Leok ke bagian pengaduan Komnas HAM, mohon perhatian dan upaya Komnas HAM terkait pengaduan ini. Kemudian Komisioner Komnas HAM merespon dengan baik dan menyatakan terima kasih atas informasinya dan dipelajari terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 03 Maret 2025, Pemuda Adat dari Komunistas Masyarakat Adat Poco Leok, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Poco Leok Menggugat melakukan aksi di depan DPRD Kabupaten Manggarai dan depan kantor Bupati Manggarai.
Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Tentang Penetapan Lokasi Proyek Geothermal Ulumbu di wilayah Poco Leok.
SK Bupati Manggarai tersebut dikeluarkan oleh Bupati Manggarai Hery Bertus Nabit pada tanggal 01 Desember 2022 tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh Masyarakat Adat Poco Leok.