JAKARTA – Dua anak usaha PT Soechi Lines Tbk (SOCI), yakni PT Selaras Pratama Utama (PT SPU) dan PT Armada Maritime Offshore (PT AMO), telah menandatangani perjanjian jual beli kapal tanker pada 21 Agustus 2024.
Berdasarkan perjanjian tersebut, PT SPU akan menjual aset satu unit kapal tanker minyak bernama SC Explorer LIII kepada PT AMO senilai Rp123,2 miliar.
Transaksi ini adalah bagian dari rencana strategis SOCI untuk mengelola bisnisnya.
“Srategi bisnis ini dengan mempertimbangkan arah usaha entitas anak Perseroan sekaligus bentuk sinergi antar Grup,” tulis Paula Marlina, Direktur dan Sekretaris Perusahaan SOCI dalam keterbukaan informasi ke BEI, dikutip Selasa (27/8/2024).
Menurut Paula, transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang mendapat pengecualian untuk melampirkan pendapat dari Kantor Jasa Penilai Publik yang mendapatkan persetujuan RUPS berdasarkan POJK No.42/2020.
Pasalnya, SOCI adalah pemegang saham atas PT SPU dan PT AMO, masing-masing sebesar 99,93% dan 99,99% saham.
Transaksi ini bukanlah transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK NO.42/2020.
Komentari tentang post ini