“Tindakan ini bisa disebut sebagai bentuk teror yang bertujuan untuk membungkam media massa,” kata Andreas.
Oleh karenanya, pimpinan Komisi HAM DPR itu mengecam pernyataan Hasan Nasbi.
Menurut Andreas, ancaman terhadap jurnalis dan media massa seharusnya ditanggapi dengan serius, bukannya dengan guyonan tidak bermutu.
“Pemerintah seharusnya mengambil sikap serius terhadap upaya intimidasi terhadap pers, bukan justru meremehkan insiden ini,” tegas Legislator dari Dapil NTT I tersebut.
“Pernyataan yang dianggap bercanda atau meremehkan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah dalam melindungi kebebasan pers,” sambung Andreas.
Sebagai informasi, Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut.
Pers juga bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.