Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Teror terhadap media seperti ini bisa dianggap sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Jika Pemerintah melalui pejabatnya tidak menunjukkan keberpihakan yang jelas dalam melindungi pers, kata Andreas, maka hal tersebut dapat memperburuk kondisi demokrasi dan independensi jurnalis.
“Pernyataan seorang pejabat yang meremehkan ancaman terhadap media dapat mencoreng citra Pemerintah. Apa yang disampaikan Hasan Nasbi mencerminkan sikap yang miskin etika dan tidak pantas diucapkan oleh pejabat negara,” sebutnya.
“Pernyataan yang bersangkutan membuat publik mempertanyakan komitmen Pemerintah dalam menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi. Dan saya rasa sebaiknya Hasan Nasbi meminta maaf atas pernyataannya yang tak hanya meremehkan kinerja jurnalis, tapi juga tak sensitif HAM,” imbuh Andreas.
Andreas pun menegaskan penting agar pihak berwajib mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo yang dikenal sebagai media kritis itu.