JAKARTA – Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa menyampaikan, anggaran KPPU setelah efisiensi belanja tersisa Rp67 miliar, dipangkas Rp37,9 miliar dari Rp105 miliar.
“Jadi, total dana yang ada di KPPU hari ini ada sekitar Rp67,471 miliar,” ucap Fanshurullah dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
Anggaran yang tersisa terdiri atas rupiah murni sebesar 91,86 persen dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar 8,14 persen. PNBP tersebut berasal dari denda-denda yang diberikan oleh KPPU terhadap entitas bisnis, seperti denda yang diberikan kepada Google.
“Kami sudah kasih denda seperti ke Google kemarin, kami denda sampai Rp202 miliar. Terbesar,” kata Fanshurullah kepada ANTARA.
Meskipun demikian, uang tersebut belum bisa digunakan sebab ada proses yang panjang, seperti proses banding hingga putusan tersebut menjadi inkrah di Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Fanshurullah menjelaskan efisiensi yang berlangsung di KPPU meliputi pemangkasan alat tulis kantor, menghapus kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, mengefisiensikan kegiatan dan jasa profesi, sewa gedung, lisensi, jasa konsultan, dan lain-lainnya.