“Dalam ASN ini kan ada promosi jabatan dari bawah ke atas. Kalau dia tidak profesional, tidak punya prestasi dan seterusnya, biasanya yang dilakukan melalui pendekatan-pendekatan yang sifatnya politis. Dalam sistem tadi kan itu tidak baik. Mestinya kalau mau berkarier di ASN, di birokrat, merit system itu dipakai, bukan kedekatan secara personal atau punya hubungan khusus,” kata Benny yang sebelumnya menjabat Anggota Bawaslu Jakarta Utara.
Perlunya ASN bersikap netral juga sudah diatur dalam regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Benny menyampaikan, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu DKI Jakarta antara lain bekerja sama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan juga melakukan kegiatan sosialisasi yang menghadirkan para ASN, sehingga mereka paham akan pentingnya sikap netral sebagai ASN. Sedangkan dalam konteks penindakan untuk ASN yang melanggar, akan ada sanksi yang dijatuhkan KASN.