JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar lembaga perbankan untuk mempercepat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai upaya mengantisipasi normalisasi kebijakan mengenai restrukturisasi kredit perbankan.
“Kita ada tantangan di 2022, bahwa ada restrukturisasi yang jumlahnya cukup besar. Hal ini akan kami dorong untuk dibuatkan cadangan, sehingga pada saat normalisasi tidak menjadi kaget,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 di Jakarta, Kamis (20/1).
Wimboh mengatakan, jumlah CKPN yang memadai juga diyakini tidak akan menggangu neraca keuangan lembaga perbankan, apabila terjadi normalisasi kebijakan stimulus ekonomi di beberapa negara maju.
“Ini mau tidak mau, kalau suku bunga dinormalkan, berarti kita harus siap memitigasinya. Baik kebijakan moneter, fiskal dan kebijakan sektor keuangan,” tuturnya.
Lebih lanjut Wimboh mengaku, sejauh ini sektor perbankan nasional telah berangsur-angsur mengalami perbaikan di masa pandemi Covid-19, tercermin dari pertumbuhan kredit di 2021 sebesar 5,2 persen (year-on-year).
Komentari tentang post ini