JAKARTA-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah mengambil putusan atas Ketua MK yang juga ipar Presiden Jokowi dan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.
Dalam putusan yang dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023 sore, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.
Karena itu, dia diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2×24 jam. Anwar Usman juga tidak boleh dipilih lagi sebagai Ketua MK hingga masa jabatannya berakhir.
Sementara itu, anggota MK Bintan R Saragih memberi pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurutnya, karena Anwar Usman sudah terbukti melakukan pelanggaran etik berat, maka seharusnya dia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK.
Berikut ini 12 kesimpulan MKMK atas laporan tentang Ketua MK Anwar Usman yang dibacakan Jimly Asshiddiqie.
1. Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Komentari tentang post ini