Artinya, UU Keuangan Negara melarang pemerintah, termasuk kementerian dan lembaga, menghimpun dana dari masyarakat.
UU Keuangan Negara juga melarang pemerintah, kementerian dan lembaga, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat, termasuk wakaf dan wakaf uang.
Di lain pihak, pemerintah melalui undang-undang No 41 tahun 2004 tentang Wakaf mendirikan Badan Wakaf Indonesia untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional.
Status hukum Badan Wakaf Indonesia adalah sebagai lembaga negara yang independen.
Kedudukannya sama seperti lembaga negara independen lainnya seperti Komisi Yudisial, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi dan lainnya. Dan juga setara dengan lembaga negara nonkementerian seperti Badan Intelijen Negara, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan lainnya.
Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia antara lain membina para Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. memberhentikan dan mengganti Nazhir, menerima laporan pelaksanaan perwakafan dari para Nazhir.
Komentari tentang post ini