Publik pun bertanya-tanya, bagaimana kedua kementerian tersebut bisa dan boleh menghimpun dana (wakaf uang) dari masyarakat?
Apa dasar hukumnya?
Sedangkan undang-undang tentang Keuangan Negara secara tegas melarang semua kementerian melakukan pungutan kecuali yang ditetapkan undang-undang.
Oleh karena itu, untuk memberi kepastian hukum, sebaiknya kedua undang-undang yang bertentangan tersebut segera dicarikan jalan keluar. Mau tidak mau, salah satu dari undang-undang tersebut harus dibatalkan.
Atau batal demi hukum.
Secara logika, undang-undang tentang Keuangan Negara seharusnya dipertahankan.
Yaitu pemerintah, kementerian dan lembaga, tidak boleh menerima, menghimpun, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat, termasuk wakaf.
Sebagai konsekuensi, maka undang-undang tentang keberadaan Badan Wakaf Indonesia harus disesuaikan.
Alternatif pertama, Badan Wakaf Indonesia sebagai lembaga negara hanya bisa berfungsi sebagai regulator yang melakukan pembinaan perwakafan Indonesia.
Artinya Badan Wakaf Indonesia tidak boleh melakukan fungsi Nazhir: tidak boleh menghimpun, mengelola dan mengembangkan dana masyarakat dan wakaf, sesuai UU tentang Keuangan Negara.
Komentari tentang post ini