Mereka tidak sekadar membelanjakan anggaran negara. Mereka mengkonversi sebagian aset negara menjadi kekuatan finansial yang dikelola seperti family office negara—lincah, strategis, dan global.
Menkeu Purbaya: “APBN tidak boleh diseret ke dalam logika private family office”
Meski gagasan ini mulai mengemuka di Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tegas menyatakan penolakannya jika ada upaya memasukkan APBN secara langsung ke dalam struktur family office.
Dalam satu forum resmi, Purbaya menegaskan:
“APBN itu instrumen fiskal publik, bukan dana privat. Jangan dicampur dengan struktur family office. Family office itu urusan private wealth, APBN adalah uang rakyat dengan mandat konstitusional. Tidak boleh dicampur.”
Sikap ini mencerminkan kehati-hatian paradigma keuangan negara. \Dari sisi hukum administrasi keuangan, APBN memang tunduk pada asas akuntabilitas publik, asas tahunan, dan asas keterbukaan fiskal. Dana yang bersumber dari APBN tidak bisa dialihkan ke entitas privat tanpa mekanisme akuntansi negara dan pengawasan BPK.
Namun di titik ini, perdebatan menjadi lebih strategis: yang ditolak Menkeu Purbaya adalah “APBN dijadikan bagian Family Office privat”, bukan ide bahwa negara dapat mengelola asetnya dengan logika family office yang lebih produktif.















