SURABAYA-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur mendesak Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2014 maksimal Rp1,914 juta.Angka tersebut merupakan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah inflasi ditambah satu atau dua persen angka dari inflasi. “Jadi kami inginnya ya UMK lama ditambah 9 sampai 10 persenlah, nilainya maksimal Rp1,914 juta,” ujar Ketua Apindo Jawa Timur, Alim Markus kepada wartawan di kantornya, Senin (18/11).
Menurut Alim Markus, proses usulan UMK Jatim 2014 lebih gila dibandingkan tahun lalu. Saat itu, UMK di ring satu Jawa Timur rata-rata hanyalah Rp1,2 juta. Saat itu, dengan alasan Tsunami UMK DKI, UMK di Jawa Timur lantas naik lebih dari 30 persen menjadi Rp1,7 juta. “Padahal Pakde Karwo sudah jabat tangan dengan saya, sepakat UMK hanya Rp1,550 juta, tapi diubah jadi Rp1,7 juta,” ujar tambah CEO Maspion Group ini.
Bahkan, kesepakatan UMK Rp1,5 juta ini, juga telah ditandatangani dan bahkan dibawa ke pengadilan untuk dapat legitimasi hukum sehingga tak bisa lagi diingkari. Faktanya, saat itu, UMK ternyata tetap saja ditetapkan di luar kesepakatan. “Akibatnya, tahun lalu kan banyak yang tidak bisa bayar UMK karena di luar kesepakatan,” katanya.













