JAKARTA-Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi, mengatakan MPR sudah menyepakati perlunya Haluan Negara.
Hanya saja, rencana itu belum bisa direalisasikan oleh MPR pada masa bakti 2014-2019.
Pasalnya hingga minggu-minggu terakhir periode MPR saat ini, belum ada kesepakatan terkait landasan hukum yang akan digunakan.
Apakah Haluan Negara dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR atau cukup undang-undang.
“Masih ada perbedaan menyangkut dasar hukum pengaturan Haluan Negara. Sebagian menghendaki Tap MPR, sisanya cukup dengan undang-undang saja,” katanya pada dialong Empat Pilar MPR yang berlangsung di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Senin (16/9/2019).
Karena itu MPR periode 2014-2019, kata Arwani, pihaknya menyiapkan rekomendasi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat yang akan datang untuk mencari jalan keluar mensikapi perbedaan pendapat soal landasan hukum.
Rekomendasi tersebut, akan disampaikan pada sidang paripurna akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019.
“Menyangkut perlunya haluan negara semua fraksi dan kelompok setuju. Tetapi dasar hukumnya masih berbeda pandangan. Selain itu, saat ini belum ada kesepakatan bentuk draft haluan perencanaan pembangunan model GBHN, yang dianggap layak untuk dibahas menjadi sistem perencanaan pembangunan,” tambahnya.