JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) memantau secara ketat rencana pemberlakuan rancangan peraturan ekspor ikan ke Amerika Serikat (AS) melalui skema Seafood Import Monitoring Program (SIMP).
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Dody Edward mengatakan Indonesia sangat berkepentingan terhadap aturan ini karena bisa berdampak pada kinerja ekspor perikanan nasional. US National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) adalah pihak mengusulkan rancangan peraturan US SIMP dan US Commerce Trusted Trader Program. “Rancangan peraturan melalui skema SIMP rencananya akan diberlakukan pada Agustus atau September 2016 ini. Kami minta semua pelaku usaha di bidang perikanan memperhatikan aturan ini dengan cermat,” tegas Dody di Jakarta, Selasa (9/8).
Berdasarkan data BPS, ekspor produk perikanan Indonesia ke dunia pada 2015 tercatat mencapai USD 3,60 miliar. Dari nilai tersebut, pangsa ekspor produk perikanan ke AS mencapai 40% atau tercatat sebesar USD 1,44 miliar pada 2015.
Nilai tersebut mengalami penurunan 21% atau USD 0,39 miliar dibandingkan tahun 2014 yang sebesar USD 1,83 miliar.
Sementara pada periode Januari-Mei 2016 kinerja ekspor produk perikanan ke dunia mengalami peningkatan sebesar 2% bila dibandingkan dengan Januari-Mei 2015, dari USD 1,52 miliar menjadi USD 1,56 miliar. Negara tujuan ekspor utama pada 2015 yaitu AS, Jepang, dan Inggris.














