“Ada syarat-syarat tertentu. Penampungannya, penanggungjawabnya, tapi yang pasti adalah izin, dan sekarang berdasarkan Undang-undang 18 tahun 2017 itu deposit naik dari Rp500 juta menjadi Rp1,5 miliar. Apakah perusahaan-perusahaan ini ada yang menambahkan depositnya, kalau tidak. Tidak bisa diperpanjang. Ini bisa menurunkan jumlah perusahaan,” ucap Bagus.
Menurutnya dari hampir 400 perusahaan penempatan PMI di Indonesia, perusahaan dengan operasional penempatan PMI terbanyak berada di Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Surabaya, Jawa Tengah dan Banten.
“Kalau Sumatera mendekati Batam,” ucap dia.
Perusahaan Penempatan PMI Bisa Jadi Salurkan PMI Non Prosedural
Bagus menerangkan, perbedaan antara penyalur PMI resmi dalam bentuk badan hukum perusahaan dengan perseorangan terdapat pada proses prosedur yang wajib dijalani sebelum menempatkan CPMI ke luar negeri.
“Mereka (ilegal) itu perseorangan, dalam artian berangkat sendiri. Kalau dia PT pasti prosedur. Tapi bisa jadi PT tidak prosedur ketika negara tujuan tidak ada MoU dengan Indonesia. Kalau kasus-kasus ada yang pernah sampai Rusia, negara begara pecahan Rusia, Eropa juga ada,” terangnya.
Lebih jauh, Bagus membeberkan modus-modus yang kerap dipraktikkan perusahaan-perusahaan penempatan PMI nakal yang juga menempatkan PMI secara ilegal.














