Utamanya perusahaan-perusahaan itu tidak patuh untuk mengikuti prosedur penempatan kerja sesuai aturan dan undang-undang berlaku.
“Ada prosedur yang teman-teman tidak mau lalui. Misal calon PMI masuk Pj PMI dan harus melaporkan ke Sesko, kemudian CPMI itu seharusnya ikut pelatihan, dari pelatihan itukan dapat sertifikasi. Mungkin juga lama di penampungan, CPMI mungkin juga harus melewati proses medical check up sampai data muncul di BP3MI daerah setelah data di sesko muncul baru Dirjen mengeluarkan rekomendasi dan keluar di imigrasi. Jalur panjang ini yang memungkinkan teman-teman mengambil jalan pintas dengan yang cepat dan itu ilegal. Sebab prosedur ini bisa sampai minimal 1 bulan,” ungkapnya.














