JAKARTA-Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang(RUU) mengalami perubahan radikal paska putusan Mahkamah Konsitusi (MK). Karena itu DPR tak boleh anggap remeh. Karena pembahasan RUU yang tidak melibatkan DPD bisa dianggap inkonstisional. “Kalau DPR, tidak peduli, maka dalam hukum tata negara produk UU yang disahkan berpotensi digugat ke MK dan akan diputus inkonstitusional,” kata Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sadli Isra MH, dalam dialog ‘Kapan legislasi tripatrit dimulai?” bersama anggota DPD RI Intsiawati Ayus di Jakarta, Rabu (1/5).
Seperti diketahui paska putusan MK ini, adalah mengubah pola legislasi yang selama ini didominasi oleh DPR dan Presiden menjadi pola tripartit. Yakni pembahasan legislasi harus dilakukan tiga pihak DPR, DPD, dan Presiden.
Hanya saja, sambung Saldi, DPD harus berjuang keras. Karena kewenangan tersebut tak bisa diberikan secara tiba-tiba, kecuali di negara federal. “DPD harus berjuang dan membutuhkan perjalanan panjang. Apalagi putusan MK itu hanya terkait legislasi soal kewenangan DPD RI. Belum menyangkut pengawasan, anggaran. Namun demikian, putusan MK ini sebagai perubahan radikal dalam pembuatan UU,” ujarnya.
Guru Besar FH Universitas Andalas ini justru mengkhawatirkan terjadinya kebuntuan dalam menjalankan proses legislasi sesuai putusan MK tersebut. Karena berbagai perbedaan pandangan. “Belum lagi ada RUU yang tidak menjadi wewenang DPD RI,sehingga harus diselesaikan secara bipatrit (DPR dan Presiden). Namun, kita belum tahu bagaimana sikap DPR secara resmi bagaimana menghadapi putusan MK itu,” imbuhnya.















