Namun disisi lain, kata Saldi lagi, ada dampak positifnya buat pemerintah. Karena tidak lagi perlu mempertimbangkan suara fraksi DPR. Artinya DPR harus satu suara dalam DIM (daftar inventarisasi masalah) DPR. “Pemerintah tidak lagi berhadapan dengan fraksi, tapi DPR,” tambah Sadli lagi.
Sementara itu, anggota DPD RI, Intsiawati Ayus, menegaskan ketika MK memutuskan soal kewenangan DPD, maka sejak 27 Maret 2013 lalu, putusan MK tersebut berlaku dan berarti proses legislasi harus dilakukan secara tripatrit (DPR, Presiden dan DPD), tanpa harus menunggi revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). “Yang perlu didiskusikan adalah model dan mekanisme tripatrit dan ini menjadi hak inisiatif DPD,” harapnya.
Karena itu kata Ayus, dalam menjalankan putusan MK tersebut tergantung pada kerelaan DPR RI, di mana setelah kewenangan legislasi itu dikabulkan MK, maka suara DPR RI mewakili lembaga. Bukan lagi mewakili fraksi-fraksi DPR. “Tripatrit itu DPR mewakili dan merupakan suara lembaga, tak lagi melalui fraksi-fraksi DPR. Namun, itu tergantung kerelaan DPR RI untuk menerima dan menjalankan putusan MK tersebut dengan berbagai konsekuensi politik dan hukum yang akan terjadi,” jelasnya. **can















