Lebih lanjut Anto menyatakan, OJK siap untuk mendukung program tersebut, antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi SLIK.
“Subsidi bunga ini adalah program pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto.
OJK meminta kepada bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun perusahaan pembiayaan untuk menginformasikan kepada debitur dan mengonfirmasi kelayakan dan tatacara sebagai debitur yang layak memperoleh subsidi bunga.
OJK akan meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan menyediakan daftar nominatif debitur yang pada waktunya, ketika program ini dinyatakan berjalan oleh Kemenkeu, maka program ini dapat terealisasi.
“Jika pada pelaksanaan ada hambatan, maka OJK dan Kemenkeu akan mencarikan solusi agar program ini berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.











