“Karena rate pajak itu bagaiaman bisa me-recycle properti yang sudah ada untuk dijual dalam bentuk reksadana kontrak investasi kolektif (KIK). Sehingga dananya bisa dipakai untuk membangun properti lagi. Bahkan dividennya itu tidak double taxation. Itu konkret sekali,” pungkas dia.
Revaluasi merupakan penilaian kembali aset tetap perusahaan, yang diakibatkan adanya kenaikan atau rendahnya nilai aset tetap tersebut di pasaran dalam laporan keuangan perusahaan, yang disebabkan devaluasi atau sebab lain.
Tujuan penilaian kembali aset tetap perusahaan dimaksudkan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar. Sehingga mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya (fair values). Dari sisi regulasi, kebijakan revaluasi aset selama ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan. (TMY)














