JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan mengawasi peserta pemilu kepala daerah, yang memanfaatkan bantuan sosial (bansos) untuk mendapatkan dukungan masyarakat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Iya, pasti akan jadi pengawasan. Yang penting kan tidak boleh ada bantuan sosial yang digunakan pemerintah untuk kepentingan peserta pasangan calon tertentu ya,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Jakarta, Minggu (21/4/2024).
Dikutip dari ANTARA, Bagja mengatakan, selain bansos, bahwa aspek kendala geografis, netralitas aparatur sipil negara (ASN), dan implementasi program pemerintah akan menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang.
“Dan juga misalnya, sekarang kami berharap kepada para kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah, kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri, sampai dengan enam bulan Pilkada selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3/2024) lalu.