JAKARTA-Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat paket deregulasi ekspor-impor untuk meningkatkan daya saing di sektor industri dan membuka peluang bisnis yang lebih luas. Paket deregulasi ini diharapkan menciptakan efisiensi supply chain sehingga akan menyelesaikan kelangkaan barang di berbagai daerah, menurunkan disparitas harga barang dan menurunkan inflasi, serta akan membuka peluang kerja yang lebih banyak. “Paket deregulasi dan debirokratisasi Kementerian Perdagangan meliputi ekspor dan impor dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing di sektor industri yang mencakup pengadaan impor bahan baku untuk keperluan industri dan kelancaran arus barang, serta membuka peluang bisnis yang lebih luas,” tegas Menteri Perdagangan Thomas Lembong, dalam keterangan persnya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (11/9).
Selama ini, jelasnya, beban regulasi dan birokrasi menjadi kendala utama efisiensi perdagangan dalam memenuhi kebutuhan industri, konsumsi, dan ekspor. Untuk ekspor saja terdapat 53 peraturan yang mencakup 2.278 jenis barang. Sedangkan untuk impor terdapat 79 peraturan yang mengatur 11.534 jenis barang sehingga sangat besar intervensi regulasi dan birokrasi dalam kelancaran perdagangan. Begitu banyak identitas sebagai pelaku ekspor maupun impor serta begitu beragam perizinan, rekomendasi, pemeriksaan, dan persyaratan dokumen yang diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor impor. Akibatnya, kemampuan bersaing di pasar global bukan semata dari faktor eksternal dan kapasitas sumber daya manusia, melainkan beban regulasi dan birokrasi yang memperlambat perebutan peluang bisnis.














