“LPDB KUMKM akan berperan dalam membantu pembiayaan dan pendirian pabrik pengolahan susu oleh koperasi,” kata Ferry.
Selain itu, kata Wamenkop, Pemerintah juga akan mengkaji kembali tarif bea masuk impor susu untuk melindungi kepentingan industri susu nasional.
Bagi Wamenkop, boleh saja dikenakan tarif nol persen, namun harus ada insentif bagi koperasi dan peternak sapi perah lokal.
“Kami akan mengadakan pertemuan IPS dan Kementerian Pertanian, agar IPS dapat menyerap susu produksi peternak dan koperasi,” ucap Ferry.
Komentari tentang post ini