JAKARTA – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk membekukan sementara perdagangan saham akibat penurunan Inddeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mencapai 5% pada perdagangan, Selasa (18/3/2025).
Hal itu dikemukakan Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI dalam pengumuman, Selasa (18/3/2025).
“Dengan ini kami menginformasikan bahwa hari ini, Selasa, 18 Maret 2025 telah terjadi pembekuan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS) yang dipicu penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5%,” katanya.
Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat. Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan.