JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mengubah batasan persentase auto-rejection bawah (ARB) dan trading halt, yang berlaku efektif mulai perdagangan hari ini.
Berdasarkan keterangan resmi BEI yang diterbitkan di Jakarta, Selasa (8/4), pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 perihal Perubahan Peraturan II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.
Penyesuaian tersebut dilakukan pada ketentuan pelaksanaan penghentian sementara perdagangan Efek dan batasan persentase ARB yang tertuang di dalam Surat Keputusan Direksi tertanggal 8 April 2025 Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di BEI dalam Kondisi Darurat dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.