JENEWA-Pemerintah Indonesia akan mengirimkan Delegasi RI ke pertemuan pertama sengketa dagang Indonesia melawan Australia untuk produk kertas fotokopi (DS529: Australia Anti-Dumping Measures on A4 Copy Paper). Delegasi RI yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri beserta tim kuasa hukum Pemerintah Indonesia akan menghadiri pertemuan tersebut yang akan dilaksanakan pada 18—19 Desember 2018 di kantor World Trade Organization (WTO), Jenewa, Swiss.
“Misi utama kita adalah membuka kembali akses pasar produk kertas
fotokopi A4 dari Indonesia yang saat ini dikenakan Bea Masuk Anti
Dumping berkisar antara 12,6—33 persen di Australia,” ungkap Direktur
Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo.
Terdapat lima klaim yang akan diangkat Indonesia untuk melawan Australia yang dinilai melanggar perjanjian anti-dumping WTO pasal 2.2, 2.2.1.1 dan 9.3.
Iman menjelaskan, permasalahan utama yang digugat Indonesia adalah tuduhan Australia yang muncul di dalam final report bahwa terdapat situasi Particular Market Situation (PMS) di industri kertas Indonesia yang menyebabkan harga bubur kertas sebagai bahan baku kertas terdistorsi.