Lemhanas mengakui dalam wacana amandemen UUD 1945 tentu penyempuranaan diarahkan pada penegakan hukum, kebebasan berkekspresi, penegakan HAM, sampai perlunya kesamaan wewenang DPR dan DPD RI, sistem presidensial, dan singkronisasi antar lembaga tinggi negara.
“Selain untuk kepentingan rakyat dan negara, semua langkah perbaikan itu agar menuju terwujudnya masyarakat sipil yang maju, dan beradab atau civil society,” tambah Syafran.
Sementara anggota DPD RI, Abdul Aziz Kaharmuzakkar mengaku sepakat dengan langkah tersebut.
Karena itu semua lembaga tinggi negara harus melakukan singkronisasi antar lembaga tinggi negara dimaksud.
Termasuk di dalamnya mempertegas sistem presidensil, amandemen UUD 1945, parpol dan sebagainya.
“Seharusnya dalam sistem presidensil sekarang ini, presiden dalam menjalankan kebijakannya tidak terganggu dengan partai dan DPR RI. Juga kewenangan antara DPD dan DPR,” sambung Abdul Aziz.
Sedangkan Mantan Dirjen Otda, Kemendagri Kausar AS menegaskan semua tata kelola negara tersebut harus benar-benar dijalankan dengan menagemen untuk kepentingan rakyat dan negara demi utuhnya NKRI.
Menurut Seperti otonomi daerah yang ditujukan untuk melayani rakyat lebih baik, ternyata menumbuhkan raja-raja kecil di daerah.














