BANDUNG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I menyasar para pengguna Faktur Pajak yang disinyalir tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Hal ini terungkap dalam data yang mereka peroleh dari Direktorat Intelejen dan Penyidikan beberapa waktu lalu. “Upaya pengamanan penerimaan pajak terus dilakukan secara gencar,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Adjat Djatnika di Bandung, Senin (15/6).
Berdasarkan data tersebut, Kanwil DJP Jawa Barat I langsung melakukan pemanggilan kepada para Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dari penelitian yang dilakukan oleh tim Penyidik diperoleh keyakinan bahwa modus yang digunakan oleh para pengusaha itu adalah melakukan pengkreditan Faktur Pajak secara tidak sah secara material. “Atas tindakan ini negara mengalami potensi kerugian sekitar Rp 137.4 miliar,” jelasnya.
Pemanggilan para pengusaha dilakukan di Kanwil DJP Jawa Barat I, Jalan Asia Afrika 114, Bandung. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis. Hasil pantauan pada hari pertama pelaksanaan kegiatan ini disimpulkan bahwa para pengusaha cukup kooperatif. “Dari 18 pengusaha yang dipanggil, sebanyak 16 pengusaha hadir. Hasil klarifikasi pada hari itu membuahkan komitmen pembayaran pajak dari 7 pengusaha sebesar Rp 14,6 miliar,” imbuhnya.












