Tata letak dapur itu tidak mengikuti SOP dan Petunjuk Teknis Pembangunan SPPG yang dikeluarkan BGN.
“Masa toilet di dalam area dapur dan bahkan tepat di depan pintu masuk,” ujarnya.
Alur bahan pangan, alur makanan jadi, dan alur ompreng kotor pun kacau. Sebab, dapur itu hanya memiliki dua pintu dan salah satunya tidak berfungsi.
Akibatnya alur keluar-masuk bahan pangan, makanan, dan ompreng kotor bercampur, sehingga berisiko terkontaminasi bakteri dan mikroba.
Dapur itu juga tidak memiliki water heater untuk pencucian ompreng.
Nanik pun menyoroti penggunaan peralatan dapur bekas, termasuk chiller bekas dan lemari pendingin bekas.
Dalam sidak itu, ia menyayangkan langkah Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo yang telah meloloskan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) meskipun kondisi dapur secara faktual tidak memenuhi ketentuan teknis.
Temuan ini, kata Nanik, akan menjadi dasar pengawasan dan evaluasi selanjutnya, guna memastikan bahwa pelaksanaan Program MBG berjalan dengan aman, higienis, dan sesuai standar yang telah ditetapkan.












