JAKARTA-Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tanggal 7 April 2017 merupakan batas akhir operasi bagi Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang tidak memiliki izin operasi dan belum mengajukan izin ke Bank Indonesia.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI)No.18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank. “Apabila masih terdapat KUPVA BB yang tidak berizin hingga 7 April 2017, BI akan merekomendasikan penghentian kegiatan usaha/pencabutan izin usaha,” jelas Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara di Jakarta, Rabu (29/3).
Menurutnya, BI juga terus mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya dalam operasi penertiban apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran seperti kejahatan pencucian uang, pendanaan Narkoba dan terorisme.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), atau sering disebut juga dengan money changer, merupakan kegiatan usaha yang meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli Uang Kertas Asing (UKA) serta pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan tempat alternatif selain Bank untuk menukarkan valuta asing. Peraturan perizinan bagi KUPVA BB ditetapkan agar pengawasan oleh Bank Indonesia dapat dilakukan secara lebih efektif, untuk pengembangan industri yang sehat dan efisien.