Namun demikian, untuk memperjuangkan asas resiprokal harus mempunyai dasar yang kuat untuk menuntut hal tersebut.
“Banyak yang bilang resiprokal harus diperjuangkan. Bagaimana memperjuangkan kalau tak punya amunisi,” ungkapnya.
Maka dari itu, BI membuat pengaturan kepemilikan saham bank umum melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
Ini adalah aturan yang mengatur kepemilikan berjenjang atau multiple license.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengakui komitmen dari proses ini adalah keharusan adanya asas resiprokal. Pihak Indonesia dan Singapura pun sudah saling berdiskusi dan menyampaikan permintaan masing-masing.
“Nanti komitmen akan dilakukan secara tertulis antara BI dengan MAS,” imbuhnya.